Dibentuk Satgas Awasi PNS Keluyuran di Mal


MEDAN- Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluyuran di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan dan tempat-tempat umum lainnya pada jam kerja, mengundang kekecewaan dari Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Karenanya, Rahudman menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PNS guna mengawasi secara ketat kedisiplinan PNS di jajaran Pemko Medan.

Satgas tersebut akan ditempatkan di pusat keramaian, termasuk mal dan pasar-pasar tradisional di Kota Medan. Jika ditemukan PNS yang keluyuran pada jam kerja, akan diberikan tindakan tegas sesuai rekomendasi dari BKD yang akan diteruskan ke Kepala Bagian dan SKPD masing-masing.


"Saya langsung memerintahkan BKD untuk membentuk Satgas PNS bersama Asisten Umum. Kita akan mengawasi PNS yang berkeliaran pada jam kerja di mal-mal," ujar Rahudman usai melakukan sidak di beberapa ruangan di Balai Kota Medan, Jumat (9/8) pagi pukul 07.30 WIB.

Rahudman sengaja berkeliling memsuki ruangan-ruangan kantor bagian dan badan yang ada di Balai Kota Medan. Rahudman mengaku berang, karena menemukan PNS yang sudah datang lebih awal dari jam kerja. Kedatangan PNS lebih awal itu bukan tanpa alasan, mereka masuk kantor lebih awal agar dapat menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat dan setelah itu pergi keluar kantor untuk keluyuran di pusat-pusat perbelanjaan.






"Jadilah orang yang lebih bertanggungjawab dan disiplin seperti yang diingatkan Sekda. Tidak seperti yang tadi pagi, saya sengaja datang lebih awal pukul 07.30 WIB ke kantor dan langsung berkeliling. Saya lihat ada pegawai yang sudah bekerja dan ternyata sengaja datang lebih awal agar menyelesaikan pekerjaannya dengan cepat dan pukul 10.00 WIB sudah tidak berada di kantor," ucapnya.

Kepala BKD Kota Medan Parluhutan Hasibuan menjelaskan, Satgas tersebut sudah terbentuk sesuai perintah Wali Kota Medan. Dia mengaku, saat itu juga langsung menggelar rapat bersama Asisten Umum untuk pembentukan tim khusus guna mengawasi kinerja dan disiplin PNS.

"Kita akan mulai tugas pekan depan. Tim ini tidak hanya dari BKD dan Asisten Umum, tapi lintas sektor lain seperti Inspektorat Kota Medan dan Satpol PP. Jadi, dalam pengawasan di lapangan nantinya akan dilakukan serentak bersama tim gabungan yang termasuk dalam Satgas PNS. Kita akan tindak tegas PNS yang bolos pada jam kerja," jelasnya.

Ditegaskan Luhut, tindakan tegas akan diambil BKD sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penjatuhan sanksi sendiri akan diberikan dan diserahkan BKD pada pimpinan SKPD masing-masing PNS bekerja.

"Jika staf di bagian Humas, maka kita serahkan ke Kabag Humas untuk penindakan. Kita juga akan keluarkan rekomendasi di lapangan pada PNS yang kedapatan bolos pada jam kerja dengan menentukan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan baik ringan, sedang hingga berat. Sanksinya sendiri bisa berupa pemotongan uang makan, pemotongan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan pencopotan atau penurunan jabatan satu tingkat di bawahnya," tegasnya.(adl)

sumber : link berikut